JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali membuka peluang bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi ASN tahun ini. Melalui program Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahap 1 Anggaran 2024, tenaga honorer berkesempatan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.
Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya adalah memberikan solusi terhadap banyaknya tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan status ASN.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu merupakan skema pengangkatan ASN yang menawarkan jam kerja fleksibel dibanding PPPK penuh waktu. Program ini menyasar honorer yang terdaftar di database BKN tetapi tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK reguler tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang beredar, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahap pertama direncanakan dimulai setelah Oktober 2025. Namun, proses persiapannya dimulai lebih awal, yakni dengan pengusulan dan penetapan formasi dari instansi pemerintah pusat maupun daerah kepada KemenPAN-RB dan BKN.
Baca juga : Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya
Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut tahapan resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang wajib diikuti:
- Pengusulan Kebutuhan
Instansi pusat atau daerah terlebih dahulu mengusulkan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu kepada KemenPAN-RB.
- Penetapan Kebutuhan oleh KemenPAN-RB
KemenPAN-RB kemudian akan menetapkan jumlah kebutuhan formasi berdasarkan usulan masing-masing instansi.
- Pengajuan Nomor Induk ke BKN
Setelah kebutuhan ditetapkan, instansi wajib mengajukan permintaan penerbitan Nomor Induk PPPK ke BKN.
- Penerbitan Nomor Induk oleh BKN
BKN akan memproses dan menerbitkan Nomor Induk PPPK dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Baca juga : Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya
- Pengangkatan Resmi oleh Instansi
Instansi melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Program ini dikhususkan untuk tenaga honorer yang terdata di BKN dan belum berhasil lolos dalam seleksi ASN tahun 2024. Artinya, bagi yang belum mendapat kesempatan sebagai CPNS atau PPPK penuh waktu, inilah peluang terakhir di tahun 2025 untuk menjadi ASN.