JABAR EKSPRES – Dana bansos BPNT senilai Rp200.000 bakal cair bulan Januari 2025? Cek informasinya di sini.
Pemerintah terus memberikan dukungan kepada masyarakat melalui program bantuan sosial (bansos), salah satunya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pada Januari 2025, dana bansos BPNT sebesar Rp200.000 dikabarkan akan segera cair untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan.
Baca Juga:Dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 1 2025 Siap Disalurkan ke Warga DKI JakartaCek NIK KTP Anda Terdaftar Bansos PKH 2025, Cek Saldo Dana Bantuan di Link Ini
Simak informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, cara cek penerima, dan syarat mendapatkan bansos BPNT berikut ini.
BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok, terutama bahan pangan.
Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong).
Pada tahun 2025, penerima manfaat BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang langsung disalurkan ke rekening mereka yang terdaftar, mulai dari bulan Januari hingga Desember.
Jadwal Pencairan BPNT Januari 2025
Bantuan Pangan Non-Tunai biasanya dicairkan setiap bulan. Untuk bulan Januari 2025, pencairan akan dilakukan pada minggu kedua hingga akhir bulan.
Dana tersebut akan langsung masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.
Penerima dapat memanfaatkan dana ini untuk membeli bahan pangan pokok seperti:
-Beras
-Telur
-Sayuran
-Daging atau ikan
-Buah-buahan
Baca Juga:Ambil Saldo E-Wallet dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Membayar 2025, Begini Cara MainnyaPemerintah Izinkan iPhone 16 Masuk Indonesia? Cek Informasi Lengkap dengan Harga Jualnya
Syarat Penerima BPNT 2025
Agar bantuan tepat sasaran, berikut syarat penerima BPNT 2025:
-Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
-Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-Berstatus sebagai keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
-Tidak menerima bantuan sosial lain yang bersifat tunai, seperti PKH.
1.Melalui Situs Resmi Kemensos
