JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung sudah menyiapkan lima strategi untuk mengatasi permasalahan sampah di tahun 2025. Langkah ini dilakukan sesuai dengan arahan Bupati Bandung yang mengedepankan kebijakan berbasis lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengatakan, lima strategi tersebut dilatar belakangi dengan adanya pembatasan ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.
Di mana menurutnya, pembatasan sampah tersebut cukup berdampak pada pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Ngotot, Pemkot Bogor Terus Ikhtiarkan Subsidi Biskita Trans PakuanPerkembangan UMKM Cimahi Gagal Capai Target, Pemkot Akui Persaingan Pasar Kian Sengit
“Jadi yang pertama itu setiap individu bertanggung jawab dalam mengurangi timbulan sampah dengan membiasakan dan mengampanyekan penggunaan alat-alat atau kemasan yang bisa digunakan ulang,” katanya.
Untuk strategi kedua, kata Asep setiap rumah tangga harus memiliki setidaknya dua instrumen dalam penanganan sampah, entah itu untuk sampah organik dan non-organik.
Sedangkan strategi keempat, menurutnya pihaknya akan terus mendorong untuk pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) dari tingkat desa hingga kecamatan.
“Kemudian yang kelima, kita akan dorong dan fasilitasi tahapan-tahapan pembinaan, untuk launching kawasan-kawasan komersial mandiri sampah di kawasan industri, perumahan, hotel, hingga wisata,” lanjutnya.
Asep berharap, dengan adanya strategi tersebut, pihaknya optimis bisa mengatasi permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Bandung.
