Dugaan Penyegelan Rumah Sepihak di Bogor, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kerap Kali Dapat Ancaman dari Pihak Ketiga

Yulia Susanti (49) diduga korban penyegelan rumah secara sepihak
Yulia Susanti (49) diduga korban penyegelan rumah secara sepihak
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ali Wardi selaku kuasa hukum dari Yulia Susanti (49) menjelaskan kliennya masih tercatat sebagai pemilih sah rumah di Komplek Griya Cibinong Blok K Nomor 14, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kliennya tersebut diduga mengalami penyegelan rumah secara sepihak oleh pihak ketiga.

Selain itu, ia mengatakan, kliennya kerap kali mendapat ancaman yang dilakukan oleh pihak ketiga saat memaksa mengosongkan kediaman Yulia hingga klien Ali pergi rumah atau membayar sejumlah uang, saat 29 Desember 2024 lalu.

Baca Juga:Dukung Pemenuhan Susu dalam Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Impor 200 Ribu SapiJaga Pertumbuhan Industri Otomotif, Kemenperin Lakukan Penundaan Opsen Pajak

Diketahui, pihak ketiga itu sebagai cessor atau pihak yang membeli dari cassie, cessie yaitu pengalihan piutang dari kreditur lama ke kreditur baru.

Kuasa Hukum Yulia menambahkan, kliennya mendatangi ke bank pada 2021, tetapi bank menyatakan pelunasan rumah sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga.

“Bahwa klien kami tidak pernah menyetujui dan atau menandatangani surat apapun terkait peralihan hak tersebut, tidak pula mendapat surat pemberitahuan apapun atas peralihan atau proses pembayaran cicilan yang selama ini selalu ditunaikan,” kata dia.

Ali menyebut, kliennya melakukan akad pembayaran rumah pada 2006 lalu dan masih melakukan cicilan hingga bulan Juli 2019.

0 Komentar