JABAR EKSPRES – Ali Wardi selaku kuasa hukum dari Yulia Susanti (49) menjelaskan kliennya masih tercatat sebagai pemilih sah rumah di Komplek Griya Cibinong Blok K Nomor 14, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kliennya tersebut diduga mengalami penyegelan rumah secara sepihak oleh pihak ketiga.
Selain itu, ia mengatakan, kliennya kerap kali mendapat ancaman yang dilakukan oleh pihak ketiga saat memaksa mengosongkan kediaman Yulia hingga klien Ali pergi rumah atau membayar sejumlah uang, saat 29 Desember 2024 lalu.
“Mereka mengancam akan menempati rumah tersebut secara paksa dan akan ikut tinggal di rumah tersebut, sampai Ibu Yulia Susanti dan kedua anaknya meninggalkan rumah tersebut atau menyerahkan uang sejumlah Rp 200 Juta,” jelasnya.
BACA JUGA: Viral! Ibu di Kabupaten Bogor Lahirkan Anak di Kolong Jembatan
“Bahwa Klien kami adalah masih tercatat sebagai pemilik sah atas rumah tersebut,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (14/1).
Diketahui, pihak ketiga itu sebagai cessor atau pihak yang membeli dari cassie, cessie yaitu pengalihan piutang dari kreditur lama ke kreditur baru.
Kuasa Hukum Yulia menambahkan, kliennya mendatangi ke bank pada 2021, tetapi bank menyatakan pelunasan rumah sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
“Pada tahun 2021, setelah didatangi oleh klien kami, pihak BTN menyampaikan bahwa pelunasan rumah sudah diserahkan kepada pihak ke tiga,” tambahnya.
BACA JUGA: Kadin Kabupaten Bogor Bentuk Kepengurusan Baru, Shinta Dec Checawaty Tak Dilibatkan
Ali mengatakan, kliennya tidak pernah menandatangani surat peralihan sertifikat rumahnya ataupun mendapatkan pemberitahuan terkait pindahtangan surat kepemilikan rumah.
“Bahwa klien kami tidak pernah menyetujui dan atau menandatangani surat apapun terkait peralihan hak tersebut, tidak pula mendapat surat pemberitahuan apapun atas peralihan atau proses pembayaran cicilan yang selama ini selalu ditunaikan,” kata dia.
Ali menyebut, kliennya melakukan akad pembayaran rumah pada 2006 lalu dan masih melakukan cicilan hingga bulan Juli 2019.
“Bila mana diteruskan maka rumah tersebut akan lunas pada tahun 2021, dan total tunggakan tak lebih dari 5 juta rupiah saja, karena rumah bersubsidi,” sebut Ali.
BACA JUGA: UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Rapat Konsolidasi, Ini Program Kerjanya!