Jaga Pertumbuhan Industri Otomotif, Kemenperin Lakukan Penundaan Opsen Pajak

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Eletronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta. (Foto/ANTARA)
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Eletronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta. (Foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Untuk membantu pertumbuhan industry otomotif di Indonesia, Kemenperin akan menerapkan relaksasi berupa penundaan implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Eletronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta di Jakarta, Selasa (14/1/2025) mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah mencatat ada 25 provinsi yang menerapkan relaksasi tersebut.

Pada 2024, tercatat sektor tersebut telah mengalami kontraksi sebesar 16,2 persen yang diakibatkan oleh pelemahan daya beli serta naiknya suku bunga kredit kendaraan bermotor.

Baca Juga:Kasus Perdagangan Orang, Polisi Tangkap Empat Pelaku di JakselPecahkan Solusi Permasalahan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkot Bogor Susun RAD

Jika dirinci, kontraksi itu terjadi pada kapasitas produksi yang hanya sebanyak 1,19 juta unit atau turun 14,3 persen secara tahunan (year on year), penjualan (wholesales) yang turun 13,9 persen ke angka 865 ribu unit, serta penurunan ekspor completely built-up (CBU) sebesar 6,5 persen ke angka 472 ribu unit.

“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industry otomtif nasional, serta menjaga daya saingnya di pasar domestic maupun global,” ujar Setia.

0 Komentar