Selain itu, kata Ali, kliennya diduga mendapat pukulan pada bagian tangan dan menghardik anak pertama dengan inisial A (14).
Ali juga sudah melaporkan kejadian yang menimpa A (14) ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.
“Antara lain Perusakan Hak Milik Orang lain, Pencurian dan atau Perampasan, Ancaman Kekerasan, Pemerasan, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pencemaran Nama Baik dan atau Pemalsuan Surat dengan adanya peristiwa upaya paksa pengosongan rumah milik Yulia Susanti,” tutupnya.
