JABAR EKSPRES – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, terkait kasus dugaan korupsi timah ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta, Senin (13/1/2025) malam. “Menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Bambang Gatot Ariyono tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua.
Dengan demikian, Fajar memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bambang, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Menurutnya, alasan penolakan eksepsi yang diajukan Bambang, di antaranya karena majelis hakim tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum Bambang, terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai prematur karena dalam dakwaan tidak diketahui dua alat bukti, sehingga tidak cukup untuk mempermasalahkan terdakwa.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Eks Direktur Keuangan PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara
Kemudian, ia juga menegaskan bahwa keberatan tim penasihat hukum Bambang itu telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pertimbangan lebih lanjut, untuk mendapatkan tindakan apa yang dilakukan terdakwa dan sebagaimana terdakwa melakukan tindakan yang diancam dengan pidana.
“Dari pemeriksaan, nantinya akan diperoleh dari keterangan para saksi, ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa sendiri. Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” papar Hakim Ketua.
Adapun Bambang didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Kemudian, ia didakwa menerima uang serta fasilitas untuk menyetujui revisi RKAB Tahun 2019, padahal mengetahui masih ada kekurangan yang belum dilengkapi.
Uang tersebut sebesar Rp60 juta beserta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.