JABAR EKSPRES – Penanganan sampah di Pasar Induk Caringin kembali menjadi sorotan, bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal melakukan tindakan tegas terkait permasalahan tersebut.
Hingga kini, Pemkot Bandung Tengah menunggu selesainya proses penyelesaian sampah pasar Caringin selama 14 hari kerja.
Apabila tak kunjung terlaksana, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara menyebut, pihaknya akan melaporkan kondisi pasar Caringin ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Nanti setelah 14 hari kita lihat lagi, apakah udah ada perbaikan, ataupun misalnya kondisi sampahnya udah ditangani atau belum. Nanti dari kajian tim dilapangan, kita laporkan Kementerian lingkungan hidup,” katanya, saat mengunjungi TPST Tegalega, Selasa (14/1).
BACA JUGA: Pemkot Bandung Imbau Warga Gunakan Transportasi Publik, Begini Kata Pengamat!
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Dudy Prayudi menyebut, upaya hukum mengikuti kebijakan yang diambil oleh Kementerian LH.
Diakuinya, Pemkot Bandung hanya sebatas melaporkan terkait temuan atau realitas terkait kondisi penumpukan sampah yang berada di Pasar Caringin.
“Ya yang jelas kan kita di supervisi sama kementerian LH, nanti tindak lanjut selanjutnya kita akan laporkan kepada mereka, kita tengah nunggu respon dari Kementerian LH,” katanya.
“Kita akan laporkan ke Kementerian LH, tindak lanjut (hukum) nya dari Kementerian LH, kita hanya melaporkan saja. Karena kita di supervisi oleh mereka, berarti apapun progresnya kita laporkan, selanjutnya progres kedepan seperti apa kita ikutin mereka,” tambahnya.
BACA JUGA: Aplikasi Hunting Coin Rusak Fasilitas Publik, Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Pengembang!
Diketahui pasar yang dikelola oleh Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C) ini dinilai belum optimal memenuhi kewajiban pengelolaan sampah sesuai regulasi.
Pasar Induk Caringin, sebagai pasar swasta yang dikelola oleh BP3C, seharusnya memenuhi kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.
Penanganan sampah di Pasar Induk Caringin sudah jelas apabila ditinjau dari aspek regulasi, sehingga dilakukan rapat pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, pada 30 Desember 2024 dan turut hadir dari pihak Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C). Hasil rapat pembahasan sebagai berikut :