JABAR EKSPRES – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian bagi tenaga honorer dengan kode R2 dan R3. Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, telah ditetapkan bahwa honorer kategori ini akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang sebelumnya belum mendapatkan formasi penuh waktu. Peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi tetapi tidak memenuhi kebutuhan formasi akan jadi pertimbangan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai kategori R2 dan R3 serta regulasi terkait PPPK paruh waktu.
- Kode R2: Merujuk pada tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu dalam seleksi PPPK tahap 1.
- Kode R3: Merupakan pelamar non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak menjadi prioritas utama untuk penempatan formasi.
Baca juga : Gagal Seleksi PPPK 2024? Tenang Honorer Bisa Tetap Dapat Jaminan Gaji dan Tunjangan, Ini Caranya
Tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 yang tidak berhasil mendapatkan formasi penuh waktu ini akan tetap menerima Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk PPPK (NIP), meskipun statusnya sebagai PPPK paruh waktu.
Untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum, pemerintah telah menetapkan beberapa regulasi bagi PPPK paruh waktu. Berikut detailnya:
- PPPK PW hanya wajib bekerja selama empat jam sehari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki durasi kerja delapan jam per hari.
- Gaji PPPK PW ini ditetapkan tetap mengikuti ketentuan tahun 2024, yaitu berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan. Besaran gaji ini tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
- PPPK PW bekerja berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui. Selain itu, terdapat peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja.
Baca juga : Status R2/L, R3/L, R2, R3 dalam Pengumuman PPPK 2024 Artinya Apa? Ini Penjelasannya
Penetapan PPPK ini bagi honorer R2 dan R3 memberikan kepastian dalam pekerjaan dan penghasilan. Langkah ini juga jadi harapan yang dapat menjadi solusi, bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status. Meskipun berstatus paruh waktu, kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka bagi mereka yang menunjukkan kinerja optimal.