Belum Diterapkan di Jabar, Begini Kata Polda Soal Tilang Poin!

Ist. Polisi saat lakukan razia bagi pelanggar lalulintas. Dok. Jabar Ekspres.
Ist. Polisi saat lakukan razia bagi pelanggar lalulintas. Dok. Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mekanisme tilang berbentuk poin, saat ini telah resmi diterapkan oleh Korlantas Polri kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor.

Tilang dengan menggunakan metode tersebut, nantinya para pengendara bermotor baik roda empat maupun dua akan diberikan poin pada surat izin mengemudi atau SIM yang dapat berkurang hingga berujung sanksi dan pencabutan jika melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Jules menambahkan, pihaknya baru akan menerapkan mekanisme tilang tersebut di Bulan Februari 2025 mendatang.

Baca Juga:Program Makan Bergizi Gratis di Bandung Barat Jangkau Siswa dan Ibu HamilCegah Kekerasan Seksual, Kemenag Banjar Perkuat Pengawasan di Lingkungan Pendidikan Islam

“Belum (diterapkan). Nanti bulan Februari 2025 baru akan diberlakukan (mekanisme tilang poin di Jabar),” ucapnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Senin (14/1).

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Pengamat Transportasi Insitut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono mengatakan bahwa mekanisme tilang dengan poin ini dinilai akan efektif dalam menekan angka pelanggaran berlalu lintas.

“Dengan sistem poin ini cukup efektif untuk menekan pelanggaran karena dua hal, yaitu akan sulitnya mendapatkan SIM bagi pengendara dan konsistensi penerapan atau pemotongan poin jika terjadi pelanggaran,” ucapnya.

0 Komentar