Ajukan Permohonan, Warga Batu Api dan Ahli Waris Minta Eksekusi Lahan Ditunda!

“Dan dalam hal ini, objek yang akan di eksekusi itu menjadi objek yang akan nanti diuji di perkara yang sudah terdaftar di nomor 22 tersebut yang diajukan oleh ahli waris pemilik tanah,” lanjut Khalid

Sementara ditempat yang sama, Kuasa hukum ahli waris pemilik tanah, Jafra menambahkan, berbagai upaya akan ditempuh agar eksekusi lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung, 16 Januari 2025 nanti dapat ditunda.

“Kami posisinya sama dengan warga. Kalau warga mungkin posisinya sebagai penghuni, nah kalau kami sebagai pemilik tanah langsung. Kami punya bukti yang jelas, makanya terkait kejelasan kepemilikan ini kami lakukan gugatan ke PN (Bandung) dengan nomor registrasi tadi nomor 22,” ucapnya

Kendati demikian, Jafra mengakui hingga saat ini masih menunggu komunikasi lebih lanjut dengan panitera PN Bandung.

“Berdasarkan informasi yang kami terima sebelumnya, juru sita masih tetap akan melakukan eksekusi di objek tersebut. Nah kami sampai saat ini masih menunggu komunikasi dengan panitera untuk bermediasi supaya bisa menemukan jalan tengahnya apakah bersedia menerima permohonan penundaan eksekusi dari kami, ataupun tidak,” jelasnya.

Jika nantinya eksekusi tetap dilaksanakan, Jafra memastikan akan menempuh jalur hukum lainnya yaitu mengadukan ke Mahkamah Agung.

“Tentunya kami akan melakukan upaya hukum lain salah satunya melakukan pengaduan ke MA, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas MA. Karena yang akan dieksekusi itu ada sekitar 21 rumah yang terletak di lahan seluas 1,3 hektare,” tuturnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan