5. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar DTKS
Jika Anda belum terdaftar di DTKS, persiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
- Bukti dokumentasi rumah, seperti foto tampak depan.
Cara Mengurus DTKS unguk PIP dan KJP
Terdapat dua cara mendaftar DTKS: online dan offline. Berikut panduannya:
Pendaftaran DTKS Secara Online
1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
2. Buat akun baru dengan mendaftarkan data diri.
3. Unggah swafoto sambil memegang KTP, lalu unggah foto KTP secara terpisah.
4. Verifikasi melalui email yang dikirimkan.
5. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar Usulan”.
6. Lengkapi data usulan dan pantau proses verifikasinya.
Pendaftaran DTKS Secara Offline
1. Bawa KTP dan KK ke kantor desa/kelurahan.
2. Minta petugas untuk mendaftarkan Anda ke DTKS.
3. Data Anda akan disusun dalam daftar usulan oleh pihak desa/kelurahan.
4. Daftar usulan akan diserahkan kepada dinas sosial untuk validasi.
5. Setelah diverifikasi oleh dinas sosial dan disetujui oleh bupati/wali kota, data tersebut akan dicatat di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data yang telah disahkan oleh gubernur kemudian diteruskan kepada Menteri Sosial.
Dengan terdaftar di DTKS membuka peluang besar bagi Anda dan keluarga untuk mendapatkan berbagai bantuan yang sangat bermanfaat.
Program seperti PIP dan KJP membantu siswa dan mahasiswa melanjutkan pendidikan tanpa beban biaya.
Baca juga : Dana Bantuan KJP Plus Mulai Dicairkan Januari 2025, Cek Rekeningmu Sekarang
Sementara itu, bantuan tunai dan pangan memberikan dukungan untuk kebutuhan dasar.
Jadi, jangan tunda lagi. Pastikan Anda mengecek status DTKS Anda dan segera mendaftar jika belum terdaftar. DTKS adalah jembatan untuk kesejahteraan sosial Anda.