JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung belum bisa menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, karena Pilbup Bandung saat ini masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi mengatakan jika proses penetapan ini bisa dilakukan setelah proses di MK selesai.
“Terkait penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati, terkhusus di kabupaten bandung belum dapat kami tetapkan. Sesuai dengan ketentuan bahwa yang bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah kabupaten kota atau provinsi yang tidak terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).
Ahmad menjelaskan, untuk daerah baik Kabupaten/Kota atau Provinsi yang dalam gugatan harus menunggu proses di MK selesai.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Bandung Siap Hadapi Sahrul-Gun Gun di MK
KPU Kabupaten Bandung pun kata Ahmad baru mengikuti sidang pertama pada tanggal 8 Januari 2025 dan akan mengikuti sidang kedua pada tanggal 17 Januari 2025.
“Kalau sidang pertama itu penyampaian materi tuntutan atau materi gugatan dari pihak penggugat. Untuk sidang kedua, nanti kita akan meminta jawaban permohonan yaitu KPU Kabupaten Bandung, kemudian permintaan keterangan dari Bawaslu dan permintaan keterangan dari pihak terkait,” tambahnya.
Ahmad juga menyebut, terkait jadwal penetapan menurutnya, proses ini akan berlangsung hingga akhir Februari, kecuali putusan MK sudah keluar pada akhir Januari.
“Ya kalau menurutnya jadwal sekitar akhir Februari mungkin akhir dari sidang MK, kecuali kalau putusannya di semisal di akhir Januari juga sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi bisa diputuskan,” katanya.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Bandung Gelar Rapat Pleno Perhitungan Suara Pilkada 2024, Wajarkan Adanya Dinamika
Ahmad menuturkan jika setelah adanya penetapan pasangan terpilih, nantinya KPU akan menyampaikan hasil itu kepada Kemendagri untuk segera dilakukan pelantikan.
Pelantikan ini juga diharapkan bisa dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kalau pelantikan yang menentukan adalah Kemendagri, tapi pasca penetapan itu KPU berkewajiban untuk menyampaikan kepada Kemendagri dan mengusulkan untuk dilakukan pelantikan,” ungkapnya.