JABAR EKSPRES – Seorang Kakek berinisial YHR (68), terpaksa harus mendekam di penjara selama 10 tahun usai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada anak berusia 7 tahun.
Diketahui vonis 10 tahun penjara tersebut, dijatuhkan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 7 Januari 2025 kemarin setelah terdakwa atau YHR dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang merupakan cucunya sendiri.
“Terdakwa divonis dengan hukuman pidana 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp35.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” isi amar putusan yang diterima, Sabtu (11/1).
BACA JUGA: Polrestabes Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual WNA Singapura di Braga
Sementara itu, dalam salinan dakwaan yang dilihat, YHR tega melakukan aksinya saat korban dijemput dari sekolahnya pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu.
Dalih sambil menjemput adik korban di taman kanak-kanak (TK), terdakawa malah melancarkan aksinya dengan cara memasukan tangan korban kedalam celananya.
“Sesampainya di depan gerbang sekolah TK, terdakawa lalu turun dari motor kemudian mengambil tangan korban lalu mengarahkan masuk kedalam celana terdakwa hingga menyentuh alat kelaminnya,” isi uraian dakwaan yang diterima.
Tak hanya sampai disitu, terdakwa juga terus melancarkan aksinya meskipun telah ada penolakan dari korban. Aksi tersebut sempat terendus atau diketahui oleh orang tua siswa lainnya yang kala itu tengah menjemput anaknya di sekolah TK adik korban.
BACA JUGA: 3 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual kepada Warga Singapura di Bandung Berhasil Diamankan
“lalu terdakwa panik dan langsung mengeluarkan tangan korban dari dalam celananya sambil mengatakan ‘kalau ada yang nanya bilang saja enggak diapa-apain’. Karena korban takut, maka hanya bilang oke,” sambung uraian di dakwaan.
Aksi tersebut berdasarkan isi dakwaan, diketahui sudah sering dilakukan oleh terdakwa terhadap korban sejak bulan September 2024 lalu.
Bahkan sebelum masuk ke rumah setelah dijemput, biasanya terdakawa melakukan hal serupa sambil menciumi korban dan tangannya pun dimasukan kedalam celananya hingga sering merasa kesakitan saat melakukan buang air kecil.