JABAR EKSPRES – Kabar penghapusan piutang pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat kriteria yang menentukan penghapusan piutang ini.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, hanya pengusaha UMKM yang sudah tercatat dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih, yang mendapatkan penghapusan piutang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, kata dia, ada beberapa kriteria UMKM yang menjadi target penghapusan piutang ini.
Baca Juga:Siap Penuhi Panggilan KPK Pekan Depan, Hasto: Saya akan Hadir!Ajukan Banding Vonis Helena Lim, Kejagung: Sudah Diajukan 31 Desember 2024
Kriteria ketiga yaitu, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Serta tidak memiliki agunan.
Sementara itu, Maman menyebut bahwa untuk UMKM yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, pihaknya masih berupaya untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan. Setidaknya ada satu juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang.
”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” kata dia.
Selain itu, untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu agunan dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Nantinya, jika menemukan ketidaksesuaian dengan aturan ini, maka nasabah dapat melaporkannya ke Kementerian UMKM.
Maman mengatakan bahwa Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).
