JABAR EKSPRES – Sekitar 30 orang saksi saat ini telah diperiksa oleh Kejaksaaan Negri (Kejari) Kota Bandung imbas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Universitas Bandung (UB).
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ridha Nurul Ihsan, hingga kini Kejari Kota Bandung, pihaknya masih terus melakukan pengumpulan berkas dan alat bukti dari dugaan kasus yang melibatkan mantan Rektor Universitas Bandung tersebut.
“Sekarang sekitar 30 saksi (orang) yang sudah kita periksa,” katanya Jum’at (10/1).
Dalam dugaan perkara ini, Ihsan menambahkan bahwa pihaknya masih perlu mengumpulkan beberapa alat bukti lain selain dari keterangan para saksi yang telah diperiksa.
“Seperti surat atau dokumen lain selain menghimpun keterangan dari saksi. Jadi sekarang kita nasih dalam proses pengumpulan alat bukti, dan pemberkasan,” ujarnya.
Lebih jauh Ihsan menuturkan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin agar berkas dugaan perkara ini bisa segera disidangkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Bandung.
“Kita akan terus berupaya secepatnya. Dan Kalau nanti sudah lengkap, tergantung pihak-pihak dengan mempertimbangkan masa penahanan (para tersangka),” imbuhnya.
BACA JUGA:Universitas Bandung Terpuruk, Ketua Yayasan Ungkap Utang dan Tunggakan Upah
Untuk diketahui, dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dana PIP ini, Kejari Kota Bandung sebelumnya telah menetapkan seorang mantan Rektor Universitas Bandung (UB) berinisial BR dan dua orang lainnya UR dan YS sebagai tersangka.
Ketiganya menurut Ihsan, diduga telah melakukan tindak pidana pemotongan dana PIP di Universitas Bandung (UB).
Sehingga ketiganya dalam dugaan perkara ini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Acanam hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(San).