JABAR EKSPRES – Sekitar 30 orang saksi saat ini telah diperiksa oleh Kejaksaaan Negri (Kejari) Kota Bandung imbas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Universitas Bandung (UB).
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ridha Nurul Ihsan, hingga kini Kejari Kota Bandung, pihaknya masih terus melakukan pengumpulan berkas dan alat bukti dari dugaan kasus yang melibatkan mantan Rektor Universitas Bandung tersebut.
“Seperti surat atau dokumen lain selain menghimpun keterangan dari saksi. Jadi sekarang kita nasih dalam proses pengumpulan alat bukti, dan pemberkasan,” ujarnya.
Baca Juga:Elon Musk Bakal Beli Liverpool? Ini Tanggapan Sang Ayah!Ini Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Hapus Piutang, Pelaku Usaha Wajib Baca!
Lebih jauh Ihsan menuturkan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin agar berkas dugaan perkara ini bisa segera disidangkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Bandung.
Ketiganya menurut Ihsan, diduga telah melakukan tindak pidana pemotongan dana PIP di Universitas Bandung (UB).
Sehingga ketiganya dalam dugaan perkara ini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Acanam hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(San).
