Selama perkara ini diproses di PN Surabaya, Qohar mengatakan Meirizka sudah menyerahkan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa membayar terlebih dahulu sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada mejelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
