Cairkan Saldo Dana Rp2,4 Juta Cukup Ajukan NIK KTP & KK

JABAR EKSPRES – Program bantuan sosial yang di berikan pemerintah di tahun 2025 ini beragam, di mana terdapat bantuan saldo dana yang dibagikan untuk masyarakat yang terdaftar dalam program tersebut.

Sebelum ke pembahasan yang lebih jauh, dijelaskan bahwa saldo dana yang dimaksud di sini bukanlah saldo dari dompet digital seperti aplikasi e-wallet DANA, melainkan dana yang dimaksud di sini adalah bantuan uang tunai atau transfer yang disalurkan ke rekening bank. 

Untuk mendapatkan bantuan dari program-program yang dijalankan pemerintah ini nama anda perlu terdaftar dalam nama-nama yang berhak dalam program bansos ini. Bagi anda yang namanya belum terdaftar sebagai penerima bantuan, tapi anda termasuk yang layak menerima bantuan ini, anda bisa mengajukan diri dengan mendaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos. 

BACA JUGA: Nonton YouTube 5 Menit Hasilkan Rp300.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang

BACA JUGA: Tips Pinjam Saldo Rp500.000 Aman dan Cepat Tanpa Syarat NIK KTP

Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan dengan menyertakan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK), baik secara langsung di kelurahan atau bisa juga melalui cara online. 

Bagi anda yang belum mengetahui mengenai cara mendaftar dalam program bantuan ini, anda dapat terus menyimak penjelasan di bawah ini mengenai apa saja syarat dan bantuan-bantuan yang ada. 

Berikut ini terdapat beberapa penjelasan mengenai bantuan sosial yang bisa anda ajukan, di antaranya:

Bantuan Pangan Beras

Bantuan pangan beras merupakan program penyaluran beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Pada tahun 2024, bantuan ini diberikan mulai Januari hingga Maret, dan bisa diperpanjang hingga Juni, sesuai dengan anggaran negara. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima 10 kg beras setiap bulan.  

BACA JUGA: KLAIM Saldo DANA Gratis Rp250.000 Langsung Cair Ke Akun, Ini Langkah Mendapatkannya

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 

Program bansos pangan ini berupa bentuk non tunai yang diberikan kepada KPM setiap bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong. Besaran bantuan adalah Rp200.000 setiap dua bulan sekali.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan