Ajukan Banding Vonis Helena Lim, Kejagung: Sudah Diajukan 31 Desember 2024

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas vonis terhadap terdaksa kasus korupdi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022, Helena Lim.

Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno kepada media di Jakarta, Kamis (9/1/2025). “Benar, telah diajukan banding (atas vonis Helena),” kata dia.

Ia menuturkan bahwa dokumen banding atas vonis Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar juga mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut pada tanggal 31 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA:Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

“Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan,” kata dia.

Selain Helena, kata Kapuspenkum, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas nama terdakwa Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.

Diketahui, terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12).

Selain pidana kurungan, Manajer PT Quantum Skyline Exchange tersebut juga dijerat pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana enam bulan kurungan.

BACA JUGA:Dianggap Mengganggu, Ibunda Helena Lim Dikeluarkan Hakim dari Ruang Sidang Kasus Timah

Kemudian, karena crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta.

Vonis pidana tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Helena Lim dituntut pidana kurungan 8 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.

Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim menghukum Helena dengan denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan satu tahun. Kemudian, dengan mempertimbangkan aset yang telah disita, manajer PT Quantum Skyline Exchange tersebut juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan