JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).
“Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Ponto dalam sidang.
Selain pidana kurungan, Manajer PT Quantum Skyline Exchange tersebut juga dijerat pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana enam bulan kurungan.
Baca Juga:Polres Sebut Gangguan Kamtibmas di Kota Banjar Menurun DrastisDari Banjaran, Marini Produksi Ratusan Terompet Bong untuk Tahun Baru 2025, Jadi Sumber Penghasilan Tahunan
Namun, jika dalam satu bulan setelah putusan Helena tidak dapat membayar uang pengganti itu. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tutur hakim ketua.
Sementara fakta bahwa Helena belum pernah dihukum sebelumnya, menjadi tulang punggung keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya menjadi hal yang meringankan.
Vonis pidana tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Helena Lim dituntut pidana kurungan 8 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.
