Seleksi PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Honorer Ayo Daftar!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2, hingga 15 Januari 2025 mendatang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2, hingga 15 Januari 2025 mendatang.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) resmi memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2, hingga 15 Januari 2025 mendatang.

Perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 tahap 2 ini disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025.

Adapun tujuan dari pendaftaran PPPK tahap 2 yang diperpanjang adalah memberi kesempatan bagi honorer yang belum lolos dalam seleksi PPPK tahap 1.

Baca Juga:GODA Kenalkan Motor Listrik dengan Inovasi dan Teknologi Terdepan!Warga Desa Cimandala Protes, PT Rainbow Indah Karpet Diduga Cemari Lingkungan!

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM KBB, Dini Setiawati membenarkan hal itu. Sebelumnya pendaftaran seleksi PPPK tersebut berakhir pada tanggal 7 Januari 2025, namun diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

“Perpanjangan masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) antusias pendaftar tidak menutup kemungkinan peminatnya membludak,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, perpanjangan pendaftaran tak menutup kemungkinan para pelamar akan bertambah lagi. Mengingat saat ini saja sudah ada sekitar 2.000 lebih pendaftar yang tercatat di BKPSDM Bandung Barat.

“Berdasarkan surat BKN bahwa untuk perpanjangan (seleksi tahap dua) sampai tanggal 15 januari 2025. Tentu masih ada waktu beberapa hari lagi,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan surat dari BKN tersebut pendaftar yang berhak mengikuti seleksi tahap 2 PPPK ini diberikan kepada non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa kerja dua tahun ke atas.

“Selain itu, non ASN yang masuk dalam pangkalan databae sesuai kriteria Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Birokrasi Pemerintah (Menpan RB) Nomor 634 Tahun 2024. Dengan begitu, ASN yang dengan masa kerja dua tahun ke bawah, tidak bisa mengikuti seleksi tersebut,” jelasnya.

Ia menyebut, bagi para pendaftar yang belum submit seleksi tahap 1, tidak bisa mendaftar lagi pada formasi tahap 2. Begitu juga bagi yang tidak mendaftar pada tahap satu, namun masuk dalam pangkalan database, portalnya dipisah.

Baca Juga:Komisi III DPRD Kota Bogor Sidak Penataan di Pasar Penampungan MawarPria yang Ditemukan Tewas di Pasar Baru, Kota Bandung Akhiri Hidup atau Pekerja yang Terjatuh?

“Kriteriannya untuk yang tidak daftar tahap satu, tapi masuk dalam pangkalan data base itu portalnya dipisah. Dia tidak bisa mendaftar di formasi yang tahap satu ini, tapi formasi dia sesuai tampungan,” katanya.

0 Komentar