Segini Biaya Perpanjang SIM Online Per Januari 2025, Lengkap dengan Syaratnya  

Segini Biaya Perpanjangan SIM Online Per Januari 2025, Lengkap dengan Syaratnya  
Segini Biaya Perpanjangan SIM Online Per Januari 2025, Lengkap dengan Syaratnya  
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dengan kemudahan teknologi, proses perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online, bahkan sambil santai di rumah.

Tapi berapa sih biaya perpanjangan SIM online dan apa saja yang perlu dipersiapkan?

Setiap pemilik SIM wajib memperbarui masa berlaku dokumennya setiap lima tahun sekali.

Baca Juga:Sekali Tarik Cair Saldo DANA Gratis Rp234.000 Hanya Memasukkan Nomor WASejak 2017, PTSL Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah di Indonesia

Perlu diingat, perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlaku belum habis.

Jika sudah lewat tenggat, maka Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik. Jadi, jangan sampai terlambat, ya!

Biaya Perpanjang SIM Online 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000

SIM A Umum: Rp 80.000

SIM BI: Rp 80.000

SIM BI Umum: Rp 80.000

SIM BII: Rp 80.000

SIM BII Umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM CI: Rp 75.000

SIM CII: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM DI: Rp 30.000

Namun, biaya ini belum termasuk pengeluaran tambahan seperti:

1. Biaya layanan aplikasi: Rp 10.000

2. Tes psikologi: Rp 37.500

3. Biaya pengiriman: Berbeda-beda tergantung wilayah dan jenis layanan yang dipilih (contoh: layanan ekspres sekitar Rp 31.501, reguler lebih murah).

4. Tes kesehatan: Terhubung langsung melalui platform e-Rikkes SIM.

Sebagai gambaran, total biaya perpanjangan SIM A mencapai sekitar Rp 159.001, sementara SIM C memerlukan biaya sekitar Rp 154.001.

Meski begitu, biaya ini dapat sedikit bervariasi tergantung wilayah Anda.

Syarat Perpanjangan SIM Online

Untuk mempermudah proses, Anda perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Prosesnya cukup sederhana dan bisa dilakukan dari mana saja, bahkan sambil rebahan.

Namun, pastikan Anda memenuhi persyaratan dokumen berikut:

1. Foto e-KTP

2. Foto SIM lama

3. Foto tanda tangan di atas kertas putih

4. Pas foto

0 Komentar