JABAR EKSPRES – Dengan kemudahan teknologi, proses perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online, bahkan sambil santai di rumah.
Tapi berapa sih biaya perpanjangan SIM online dan apa saja yang perlu dipersiapkan?
Setiap pemilik SIM wajib memperbarui masa berlaku dokumennya setiap lima tahun sekali.
Baca Juga:Sekali Tarik Cair Saldo DANA Gratis Rp234.000 Hanya Memasukkan Nomor WASejak 2017, PTSL Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah di Indonesia
Perlu diingat, perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlaku belum habis.
Jika sudah lewat tenggat, maka Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik. Jadi, jangan sampai terlambat, ya!
Biaya Perpanjang SIM Online 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM A Umum: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BI Umum: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM BII Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
Namun, biaya ini belum termasuk pengeluaran tambahan seperti:
1. Biaya layanan aplikasi: Rp 10.000
2. Tes psikologi: Rp 37.500
3. Biaya pengiriman: Berbeda-beda tergantung wilayah dan jenis layanan yang dipilih (contoh: layanan ekspres sekitar Rp 31.501, reguler lebih murah).
4. Tes kesehatan: Terhubung langsung melalui platform e-Rikkes SIM.
Sebagai gambaran, total biaya perpanjangan SIM A mencapai sekitar Rp 159.001, sementara SIM C memerlukan biaya sekitar Rp 154.001.
Meski begitu, biaya ini dapat sedikit bervariasi tergantung wilayah Anda.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Untuk mempermudah proses, Anda perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Prosesnya cukup sederhana dan bisa dilakukan dari mana saja, bahkan sambil rebahan.
Namun, pastikan Anda memenuhi persyaratan dokumen berikut:
1. Foto e-KTP
2. Foto SIM lama
3. Foto tanda tangan di atas kertas putih
4. Pas foto