JABAR EKSPRES – Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akhirnya memasuki tahap pengumuman yang sangat dinanti-nantikan oleh ribuan pelamar di seluruh Indonesia. Berdasarkan jadwal resmi, pengumuman hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berlangsung secara bertahap mulai 5 Januari hingga 12 Januari 2025.
Pengumuman ini mencakup hasil gabungan nilai SKD dan SKB dengan bobot masing-masing 40% dan 60%. Salah satu instansi yang menjadi sorotan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Artikel ini akan membahas informasi lengkap seputar pengumuman hasil CPNS, cara mengecek kelulusan, dan tahapan berikutnya bagi peserta yang lulus.
Penilaian hasil seleksi CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024. Hanya peserta dengan nilai gabungan tertinggi dari SKD dan SKB yang dinyatakan lulus.
