JABAR EKSPRES – Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akhirnya memasuki tahap pengumuman yang sangat dinanti-nantikan oleh ribuan pelamar di seluruh Indonesia. Berdasarkan jadwal resmi, pengumuman hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berlangsung secara bertahap mulai 5 Januari hingga 12 Januari 2025.
Pengumuman ini mencakup hasil gabungan nilai SKD dan SKB dengan bobot masing-masing 40% dan 60%. Salah satu instansi yang menjadi sorotan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Artikel ini akan membahas informasi lengkap seputar pengumuman hasil CPNS, cara mengecek kelulusan, dan tahapan berikutnya bagi peserta yang lulus.
Penilaian hasil seleksi CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024. Hanya peserta dengan nilai gabungan tertinggi dari SKD dan SKB yang dinyatakan lulus.
Proses penilaian ini menjamin seleksi berlangsung transparan dan adil, memberikan kesempatan terbaik bagi peserta yang memenuhi kualifikasi.
Baca juga : Status R2/L, R3/L, R2, R3 dalam Pengumuman PPPK 2024 Artinya Apa? Ini Penjelasannya
Hingga 8 Januari 2025, beberapa instansi telah merilis hasil akhir seleksi. Berikut adalah daftar instansi yang sudah mengumumkan hasil CPNS 2024:
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Pemerintah Kota Yogyakarta
- Pemerintah Kabupaten Demak
- Pemerintah Kabupaten Pekalongan
- Pemerintah Kabupaten Pemalang
- Pemerintah Kabupaten Tegal
Bagi peserta yang melamar di instansi lain, termasuk Kemenkumham, disarankan untuk terus memantau laman resmi instansi masing-masing.
Baca juga : Cara Pengisian DRH NI bagi Peserta yang Lolos PPPK 2024 Periode 1
Cara Mengecek Pengumuman Kelulusan CPNS 2024
Untuk mengetahui status kelulusan, peserta dapat mengecek hasil seleksi secara online melalui portal SSCASN. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi portal resmi di https://sscasn.bkn.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang digunakan saat mendaftar.
- Setelah login, cari bagian “Resume” di halaman utama. Informasi hasil integrasi SKD dan SKB akan tersedia di sana.
- Jika dinyatakan lulus, peserta akan menerima pesan berikut:
- “Selamat (Nama Peserta). Berdasarkan hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Anda dinyatakan Lulus (P/L). Selanjutnya Anda dapat melanjutkan ke Tahap Pemberkasan.”