JABAR EKSPRES – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di rumah Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Selasa (7/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut bahwa penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi, serta penyidikan dengan tersangka Hasto.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
Baca Juga:Terancam Dtinggal Arnold, Liverpool Putar Otak Cari PenggantiPersib Datangkan Pemain Baru: Welcome Gervane Kastaneer!
Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” tutur Setyo.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara penyidikan kasus Harun Masiku.
