OJK Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Pinjol

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan yang lebih ketat bagi masyarakat yang ingin mengakses pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, yang dikeluarkan pada 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peminjam.

Untuk syarat di antaranya, peminjam harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah serta memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendanaan yang disalurkan oleh Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

BACA JUGA: Cegah Jebakan Hutang pada Konsumen, OJK Perketat Aturan Sistem Paylater

“Batas usia minimal untuk menjadi pemberi dan penerima dana adalah 18 tahun atau sudah menikah, dengan syarat penghasilan peminjam LPBBTI minimal Rp 3 juta per bulan,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Selain mengatur persyaratan bagi peminjam, aturan ini juga menetapkan kriteria bagi pemberi dana dalam layanan Peer to Peer (P2P) lending atau fintech.

Aturan ini berlaku untuk akuisisi pemberi dana baru dan/atau perpanjangan hingga paling lambat 1 Januari 2027.

Pemberi dana dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.

BACA JUGA: Semakin Mepet, OJK Pastikan Transisi Pengaturan Aset Kripto dari Bappeti Berjalan Mulus

Pemberi Dana Profesional mencakup lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing, serta individu yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun.

Mereka hanya diperbolehkan menempatkan dana maksimal 20 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.

Sementara itu, Pemberi Dana Non Profesional adalah mereka yang tidak termasuk lembaga jasa keuangan, serta individu dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta.

Batasan penempatan dana untuk kategori ini adalah maksimal 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu LPBBTI.

Aturan ini juga menetapkan bahwa porsi nominal pembiayaan yang beredar oleh Pemberi Dana Non Profesional dibandingkan total nominal pembiayaan yang beredar tidak boleh melebihi 20 persen, yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan