Eksploitasi Kawasan Hutan di Bandung Selatan Dilakukan Secara Sporadis!

Kondisi alam di kawasan Bandung Selatan saat ini sudah banyak dilakukan eksploitasi secara sporadis, sehingga banyak timbul kerusakan.
Kondisi alam di kawasan Bandung Selatan saat ini sudah banyak dilakukan eksploitasi secara sporadis, sehingga banyak timbul kerusakan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kondisi alam di kawasan Bandung Selatan saat ini banyak dilakukan eksploitasi secara sporadis, sehingga banyak timbul kerusakan di Ciwidey.

Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat Dedi Kurniawan mengatakan, kerusakan kawasan Bandung selatan sekarang sudah tampak nyata dan tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

‘’Salah satu masalahnya adalah telah terjadi alih fungsi lahan dengan dibangunnya tempat wisata yang tidak memperhatikan aspek ekologi,’’ ujar Dedi ketika dihubngi Jabar Ekspres, Selasa, (07/01/2025).

Baca Juga:Disdik Kabupaten Ciamis Kebingungan Program Makan Bergizi Gratis Belum Ada Petunjuk Teknis!Dana Bansos Capai Rp 504,7 triliun, Siap-siap Awal tahun Cair!

Menurutnya, kawasan hutan yang ada di Ciwidey sebetulnya masih dimiliki oleh Kementerian Kehutanan, Perhutani dan PTPN, akan tetapi bukannya malah dijaga tapi malah banyak dieksploitasi dengan dalih dimanfaatkan secara keekonomian.

Dedi menggap, pemerintah melanggar dan gagal Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 tentang pengelolaan tanah, air dan kekayaan alam.

‘’Disitukan disebutkan dikuasai negara dan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, aturan penataan dan pengelolaan kawasan hutan ini harus dipegang oleh pemerintah dan keberadaan hutan harus tetap dijaga kelestariannya.

Akan tetapi, regulasi baru kerap muncul dengan dalih pemanfaatan hutan. Akan tetapi pada kenyataannya hanya memuluskan pengusaha untuk menguasai lahan.

Regulasi ini menurut Dedi sangat konyol dengan diberikan keleluasaan mengelolaan 35 tahun menjadi 50 tahun.

‘’Dalihnya kan asal nama izin usaha pemanfaatan wisata alam yhanya dapat diusulkan oleh perusahaan, perorangan dan koperasi,” ungkap Dedi.

Regulasi ini sudah dikeluarkan pada 2010 lalu. Dan saat ini telah menjadi bom waktu. Dimana pengelolaan hutan yang dijadikan kawasan wisata tidak memperhatikan aspek ekologis dan cenderung dilakukan secara sporadis.

Baca Juga:Saldo Dana Gratis Rp 3.000.000 dari 9 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Survei!Handphone Tiba-tiba Cepat Panas? Waspada Malware Sedang Bekerja!

‘’Mereka seperti memiliki lahan pekarangan rumah sendiri dengan bebas mengeksploitasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,’’ ujar Dedi.

0 Komentar