Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik di Coretax 2025, Begini Langkah Lengkapnya

  1. Verifikasi dan Pengajuan
  • Centang kotak pernyataan bahwa data yang diisi sudah benar.
  • Klik Submit untuk mengirimkan permohonan.
  1. Penerbitan Sertifikat
  • Jika permohonan tersetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui menu My Portal di Coretax.
  • Sertifikat atau Bukti Penerbitan akan terbit dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah verifikasi berhasil.

Proses penerbitan Sertifikat atau Kode Otorisasi DJP membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja, terhitung sejak semua dokumen lengkap dan proses verifikasi selesai.

Jika Sertifikat Elektronik mendekati masa kedaluwarsa, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan melalui langkah yang sama di Coretax. Pastikan untuk memperbarui data jika terdapat perubahan, seperti alamat atau detail kontak.

Tips Menghindari Kendala

  1. Pastikan koneksi internet stabil saat mengakses Coretax.
  2. Unggah dokumen identitas sesuai dengan format yang di minta.
  3. Jika menemui kendala, segera hubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui akun media sosial resmi DJP.

Dengan integrasi melalui Coretax, pengajuan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP menjadi lebih mudah dan efisien. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses administrasi perpajakan tetapi juga meningkatkan akurasi dan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan yang berlaku. Ikuti langkah-langkah di atas untuk memastikan proses berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan