Penetapan Kepala Daerah di Bandung Barat Masih Abu-Abu, KPU Sebut Tunggu Putusan MK!

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih.

Sekedar diketahui, saat ini MK masih memeriksa kelengkapan permohonan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat.

Paslon nomor urut 3 tersebut mengajukan permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke MK dengan dugaan pelanggaran politik uang atau money politic.

Gugatan itu resmi terdaftar tepat tiga hari setelah KPU Bandung Barat menetapkan perolehan suara kelima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Dimana hasilnya paslon nomor urut 2 Jeje-Asep meraih suara terbanyak yakni 341.225 suara. Sementara Hengky-Ade berada di urutan kedua dengan perolehan 224.066 suara, atau terdapat selisih sekitar 117.159 suara.

BACA JUGA:Saksi 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tolak Hasil Rekapitulasi KPU

“Kalau di KPU tahapannya satu kali lagi yaitu penetapan pasangan calon terpilih. Suaranya sudah ditetapkan kemarin. Tapi untuk menetapkan kita harus menunggu MK tanggal 3 Januari 2025. Kita tunggu informasinya apakah Bandung Barat sudah bisa ditetapkan atau ada proses yang harus dilalui selanjutnya,” kata Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Januari 2025.

Ripqi menjelaskan, berdasarkan aturan, KPU harus menetapkan calon kepala daerah terpilih hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah ada keputusan permohonan gugatan di tolak atau diterima oleh MK.

Jika permohonan gugatan yang dilayangkan Hengky – Ade ditolak maka perselisihan hasil Pilkada Bandung Barat dianggap selesai. Artinya Jeje Ismail – Asep Ismail akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada tanggal 6 Januari 2025.

“Kita masih menunggu informasi dari MK apakah lanjut atau tidak. kalau tidak kita segera menetapkan, kalau lanjut memang ada proses yang harus ditempuh,” katanya.

BACA JUGA:KPU Sebut Rekapitulasi Hasil Pilkada Tingkat Kecamatan di Bandung Barat Belum Rampung

“Penetapan lihat tanggal 3 Januari kalau sudah bisa ditetapkan. Kita akan tetapkan maksimal 3 hari setelah menerima informasi (hasil pemeriksaan permohonan gugatan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan