JABAR EKSPRES – Pemberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan kategori rumah tangga PT PLN (Persero) mulai berlaku sejak Rabu (1/1/2025) kemarin.
Adapun Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menyebut, pemberian diskon listrik ini dilakukan guna menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara terkait cara mendapatkan potongan harga ini, Jisman menyebut bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Sehingga pelanggan tidak perlu melakukan registrasi apapun.
Baca Juga:Niat Menyapa Usai Rayakan Tahun Baru, Pegiat Trail jadi Korban Pengeroyokan OTK di Cimenyan Kabupaten BandungPemkot dan DPRD Kota Bogor Beberkan Capaian Kinjerja Selama 2024 di Markas PWI
“Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” kata Jisman.
Kemudian, Jisman menyebut bahwa pihaknya berharap selama pelaksanaan pemberian diskon listrik ini, PT PLN Persero tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada para pelanggan dan tetap menjaga efisiensi operasi.
