Angka Kecelakaan Capai 98 Persen di 2024, Perhatian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Sopir Masih Minim

Ilustrasi: Truk pengangkut barang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Truk pengangkut barang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah sampai saat ini masih dinilai abai terhadap kesejahteraan bagi para pengemudi truk. Pasalnya, selain kurangnya perhatian dari segi perlindungan serta aturan, mereka terpaksa harus berhadapan dengan risiko pekerjaan yang tinggi dengan upah yang minim.

Pengamat Transportasi Publik sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya menyarankan sejumlah rekomendasi terkait kesejahteraan pengemudi truk.

“Beberapa rekomendasi sudah diberikan ke Menteri Perhubungan, seperti mewujudkan penyelenggaraan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) Sekolah Mengemudi,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (2/1).

Baca Juga:NTP Jagung di Jabar Alami Kenaikan Saat Sub Sektor Tanaman Pangan TurunKejati Jabar: Status Terdakwa Dodi Rustandi Muller akan Gugur

Djoko menerangkan, tujuannya untuk memperoleh pengemudi angkutan umum yang professional, kemudian perlunya perubahan kontrak kerja pengemudi dari sebagai mitra perusahaan menjadi pegawai perusahaan.

Menurutnya, peran serta semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengembangan kompetensi pengemudi angkutan umum, dinilai sangat diperlukan guna mendorong kesejahteraan sopir.

“Peningkatan peran Pemda dalam mendukung pengembangan kompetensi pengemudi angkutan umum, dan mewajibkan adanya devisi keselamatan pada struktur organisasi perusahaan angkutan itu, jadi salah satu fokus yang kita rekomendasikan ke pemerintah,” terangnya.

Merujuk pada data Korlantas Polri pada 2024, menyebutkan bahwa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas angkutan barang dan bus, yakni mencapai angka 98 persen karena kelalaian pengguna alias human error.

Sisanya 1,7 persen disebabkan oleh kondisi kendaraan tidak memenuhi standar teknis, lalu untuk 0,3 persen disebabkan karena prasarana dan lingkungan.

Dari total jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sebesar 10 persen armada angkutan barang. Menempati peringkat kedua setelah sepeda motor di angka 79 persen, angkutan bus 8 persen dan mobil penumpang 3 persen.

Djoko menjelaskan, perlunya pemerinah serius memberikan perhatian terhadap kondisi angkutan umum serta kesejahteraan sopir.

Baca Juga:Gelar Perkara Bocornya Soda Api Telah Selesai, Polisi Segera Umumkan TersangkaBadan Kehormatan DPRD Banjar Angkat Bicara Soal Pelanggaran Kode Etik

“Pentingnya memastikan kendaraan truk siap beroperasi. Ada enam langkah untuk memastikan kendaraan truk siap dioperasikan,” jelasnya. (KNKT, 2024).

0 Komentar