JABAR EKSPRES – Mulai tahun 2025, wajib pajak wajib tahu terkait cara login ke sistem Coretax.
Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan sistem Coretax atau Core Tax DJP Administration System pada Desember 2024 sebagai upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Baca juga : MASUK TAHAP PRAIMPLEMENTASI, WAJIB PAJAK DAPAT LOG IN KE CORETAX DJP
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran, pelaporan, hingga penagihan.
Dengan Coretax, layanan pajak akan lebih digital, cepat, dan otomatis, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan tanpa harus repot.
Sistem ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan.
Coretax mulai diuji coba pada 16–31 Desember 2024 dan akan diimplementasikan penuh mulai 1 Januari 2025.
Semua wajib pajak diharapkan memahami sistem ini agar dapat memanfaatkannya secara maksimal.
Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak
- Akses Digital Terintegrasi: Semua layanan perpajakan tersedia dalam satu platform.
- Kecepatan Layanan: Proses administrasi menjadi lebih ringkas.
- Kemudahan Penggunaan: Fitur intuitif yang dirancang untuk kenyamanan pengguna.
- Modernisasi Administrasi: Mendukung era digitalisasi dengan mengurangi prosedur manual.
Cara Login Coretax
Agar bisa menggunakan Coretax, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut panduan lengkapnya:
1. Pendaftaran Awal
Buka laman resmi: https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Pilih menu “Daftar di sini”.
Klik opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Jika lupa kata sandi, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk reset.
2. Proses Login Coretax
Masuk ke laman yang sama: https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Masukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP.
Isi kata sandi DJP Online Anda.
Ketik kode captcha yang muncul di layar, lalu pilih Login.
3. Pengaturan Kata Sandi Baru
Setelah login, akan muncul notifikasi untuk mengganti kata sandi.
Pilih metode konfirmasi, via email atau nomor gawai.
Masukkan alamat email atau nomor HP, lalu isi captcha dan klik Kirim.
Konfirmasi penggantian kata sandi melalui email atau SMS yang diterima.
4. Pemadanan NIK-NPWP (Jika Belum Dilakukan)