JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus korupsi timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Ponto dalam sidang.
Adapun dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga:DLH Cimahi Bentuk Tim Dokter Pohon untuk Cegah Penyakit di Musim HujanDishub Sebut Volume Kendaraan Menuju Bandung Selatan Meningkat Tiga Kali Lipat Selama Libur Nataru 2025
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Riza bersama Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Akibat perbuatan para terdakwa negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, yang meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
