JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik untuk Triwulan I (Januari-Maret) 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap, tanpa ada perubahan.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah telah menetapkan tarif listrik Triwulan I 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, pada Selasa.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Harga Minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif listrik Triwulan I 2025 ditetapkan berdasarkan parameter ekonomi makro yang tercatat pada Agustus hingga Oktober 2024, yang pada umumnya mengarah pada kenaikan tarif listrik.
Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan I 2025 agar tetap sama dengan tarif pada Triwulan IV 2024, kecuali ada kebijakan berbeda yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, pada Triwulan IV Tahun 2024, pemerintah juga menahan tarif listrik untuk melindungi daya beli masyarakat.