Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga PT PLN hingga 2.200 VA, Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen!

JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan pemberian diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.

“Untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik sebagai bagian dari paket insentif ekonomi, berupa diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA, yang mencakup 81,42 juta pelanggan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, pemberian diskon 50 persen ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

“Diskon listrik akan diterapkan secara otomatis melalui sistem PLN,” kata Jisman.

Pelanggan pascabayar akan menerima diskon 50 persen pada tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang dibayar pada Februari 2025) dan pemakaian bulan Februari 2025 (yang dibayar pada Maret 2025).

Sementara pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025, yang berarti mereka hanya perlu membayar setengah dari harga token sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

“Masyarakat diharapkan juga untuk menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak, guna mendukung kemandirian energi,” ujar Jisman.

Selama pelaksanaan diskon, pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada konsumen dan menjaga efisiensi operasional.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa diskon listrik selama dua bulan, Januari-Februari 2025, merupakan langkah untuk melindungi daya beli masyarakat yang terpengaruh oleh kenaikan PPN. Namun, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN 12 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan