JABAR EKSPRES – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif unggulan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini bertujuan memberikan bantuan tunai kepada siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa kendala finansial.
Berikut informasi penting mengenai cara mengakses SIPINTAR, jadwal pencairan dana PIP 2025, serta langkah-langkah mengecek penerima bantuan melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
PIP adalah program bantuan pendidikan berupa uang tunai, akses pendidikan, dan peluang belajar yang lebih luas. Program ini ditujukan untuk siswa di berbagai jenjang pendidikan formal, termasuk Sekolah Dasar (SD). Penerima bantuan PIP diutamakan bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
SIPINTAR (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar) adalah platform digital yang dirancang untuk memudahkan proses pengelolaan, penetapan, dan penyaluran dana PIP.
Baca juga : PIP 2025 Cair Hingga Rp1,8 Juta Awal Januari, Begini Langkah-langkahnya
Melalui SIPINTAR, sekolah dapat:
- Mengelola data siswa penerima bantuan.
- Memantau status pencairan dana PIP.
SIPINTAR dapat di akses melalui berbagai perangkat, seperti komputer, laptop, atau smartphone, dengan membuka situs resmi https://pip.kemdikbud.go.id.
Untuk mengakses SIPINTAR, ikuti langkah berikut:
- Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id melalui browser seperti Google Chrome atau Firefox.
- Klik tombol “LOGIN” di pojok kanan atas halaman utama.
- Pilih role sebagai “SEKOLAH”.
- Pilih metode login:
Baca juga : Mengapa Siswa Tidak Lagi Menerima Dana PIP? Ini Alasan Lengkapnya
- Login dengan NPSN: Masukkan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan kode registrasi Dapodik, lalu klik “Login”.
- Login dengan SSO Dapodik: Masukkan email Dapodik dan password yang sesuai, lalu klik “Masuk”.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, dana PIP 2025 akan di salurkan dalam tiga termin:
- Termin 1 (Februari-April): Untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei-September): Untuk siswa yang di usulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah masuk dalam SK Nominasi.
- Termin 3 (Oktober-Desember): Untuk siswa dari termin sebelumnya yang belum mencairkan dana.