Dianggap Mengganggu, Ibunda Helena Lim Dikeluarkan Hakim dari Ruang Sidang Kasus Timah

JABAR EKSPRES – Ibunda terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim, Hoa Lian dipaksa untuk keluar dari ruang persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/12/2024). Pasalnya, Hoa Lian terus menangis sepanjang sidang putusan berlangsung, dan hal ini tentu mengganggu jalannya sidang.

Hal ini dikatakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat memimpin sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap Helena Lim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

“Itu ada siapa yang nangis-nangis? Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan,” ujarnya.

Hoa Lian yang hadir menggunakan kursi roda itu pun sempat menolak dan terus menangis, saat diminta untuk meninggalkan ruang sidang oleh hakim ketua.

BACA JUGA:Laka Lantas di Kabupaten Ciamis, 126 Orang Meninggal Dunia

Kemudian, Hoa Lian terus menangis dan sempat marah kepada para petugas keamanan yang mencoba membantunya untuk keluar dari ruang sidang. Namun, demi kelancaran sidang para petugas keamanan pun berusaha untuk tetap mengeluarkan Hoa Lian dari ruang persidangan.

“Tukar saja dengan nyawa saya,” ujar Hoa Lian sambil terus menangis.

Adapun Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Selain Helena, beberapa terdakwa lain juga menjalani sidang vonis dalam sidang tersebut. Di antaranya Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

BACA JUGA:Pemkot Cimahi Susun Perwal Kemudahan Investasi untuk Gaet Investor

Sebelumnya, Helena Lim dituntut pidana kurungan 8 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022

Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim menghukum Helena dengan denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan satu tahun. Kemudian, dengan mempertimbangkan aset yang telah disita, manajer PT Quantum Skyline Exchange tersebut juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan