Daftar Pake NIK dan KK Dapat DANA Gratis Rp 1,2 Juta, Begini Caranya

JABAR EKSPRES – Peluang emas untuk kamu yang sedang butuh modal untuk usaha, ada DANA gratis sebesar Rp1,2 juta yang bisa kamu dapatkan hanya dengan mendaftarkan NIK dan KK.

Dana gratis ini merupakan bantuan dari Pemerintah khusus untuk kamu yang memiliki usaha. Bama bantuan ini adalah BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.

BPUM merupakan bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan kepada dunia usaha dan memaksimalkan momentum pertumbuhan demi mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, elaku usaha harus bisa memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.

Baca juga : Cair Lagi Saldo DANA Gratis Rp750.000 dari Aplikasi Resmi di  Google Play Store Ini

Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Syarat Penerima BPUM

– Memiliki usaha mikro yang berdomisili di Indonesia.
– Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BPUM pada tahun yang sama.
– Menyerahkan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
– Memiliki alamat usaha yang jelas dan terdaftar.

Dokumen yang Diperlukan

– Surat Keterangan Usaha (SKU).
– Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Kartu Keluarga (KK).
– Surat Keterangan Domisili.
– Dokumen usaha lainnya.

Baca juga :  Daftarkan Nomor WA-mu Biar Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp250.000

Adapun cara mengajukan bantuan tersebut, bisa dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini :

1. Mengajukan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
2. Mengisi formulir pengajuan BPUM.
3. Menyerahkan dokumen yang diperlukan.
4. Menunggu proses seleksi dan pengumuman penerima BPUM.

Untuk tahun anggaran 2025, bantuan tersebut diduga sudah mulai masuk pada tahap pendaftaran, sehingga bagi warga masyarakat yang merasa memenuhi semua persyaratannya, dan ingin mendapatkan bantuan,  bisa langsung mencari tahu pada dinas terkait, atau memantau media sosial Kementerian Koperasi untuk mendapatkan info resminya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kapan pendaftaran BPUM dibuka, bisa dengan menghubungi Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat, atau bisa juga dengan memeriksa situs resmi Kementerian Keuangan RI untuk informasi terkini mengenai BPUM.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan