JABAR EKSPRES – Pemerintah masih dinilai belum maksimal dalam memberikan layanan transportasi publik, salah satunya terhadap angkutan jalan perintis, alias armada yang digunakan bagi masyarakat di daerah pelosok.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Publik sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah masih abai terkait angkutan jalan perintis.
“Pemerintah melarang jika ada angkutan umum yang tidak laik jalan tetap beroperasi, namun membiarkan angkutan jalan perintis yang tidak laik jalan tetap operasi,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (27/12).
Baca Juga:Sanggar Tari Mutiara Cimahi Kembali Cetak Prestasi, Athalariq Boyong Juara 1 PPTCI 2024Akhirnya! Pintu Masuk Tol KM 151A Gedebage Resmi Dibuka, Catat Jam Operasionalnya
Djoko menilai, perhatian pemerintah terhadap angkutan jalan perintis hingga saat ini masih jauh dari harapan. Bahkan, lanjutnya, hampir 100 persen armada angkutan jalan perintis yang beroperasi sudah tidak laik jalan.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan kondisi dilematis bagi Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah.
Pasalnya, jika uji kendaraan bermotor dinyatakan tidak laik jalan, sementara armada pengganti belum ada, warga di daerah pelosok yang membutuhkan tak akan terlayani.
Sebaliknya, jika dinyatakan laik jalan, keselamatan dan kelestarian lingkungan otomatis terabaikan.
“Apalagi kenyamanan sangat jauh dari harapan. Maka dari itu, perlu ada PMN (penyertaan modal negara) untuk pengadaan armada baru,” bebernya.
Diketahui, angkutan jalan perintis diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 73 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Subsidi Angklutan Jalan Perintis.
Mengingat persebaran jumlah penduduk yang tidak merata, maka menyebabkan adanya beberapa daerah yang terisolir dari daerah lainnya.
Baca Juga:Ketersediaan Pangan di Cimahi Masih Bergantung dari Kota Lain, Begini Tanggapan DispangtanBawakan Tema Etnik Wanita Indonesia, Cerita Novallen Juara Most Fashionable PPTCI 2024 di Jakarta
Kondisi tersebut, ujar Djoko, membutuhkan angkutan dan aksesibilitas untuk dapat menjangkau daerah-daerah lain, tujuannya guna menunjang aktivitas dan mobilitas masyarakat setempat.
“Sehingga dapat memacu perkembangan perekonomian daerah terpencil yang lebih maju” ujarnya.
Sudah seharusnya pemberian subsidi angkutan jalan perintis merupakan perwujudan kehadiran pemerintah, terhadap konektivitas wilayah terisolir dengan memberikan pelayanan angkutan umum yang terjangkau.
