Terkait Dugaan Korupsi Harun Masiku, KPK Cegah Mantan Menkumham Bepergian ke Luar Negeri

JABAR EKSPRES – Terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Larangan keluar negeri tersebut juga diberlakukan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kritiyanto (HK).

“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari ANTARA, Kamis (26/12/2024).

BACA JUGA: Libur Nataru, PLN Siapkan 500 SPKLU di Jalur Mudik

Tessa menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keduanya di butuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi, larangan tersebut berlaku untuk enam bulan.

Sebelumnya, pada Selasa (24/12) KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

BACA JUGA: Akhirnya Cair Saldo Gratis Rp250.000 dari Hp android, Ini Caranya

Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang supa untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-2023 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

BACA JUGA: 2 Kecelakaan Terjadi di Tol Cipularang, Ada Korban Meninggal Dunia

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan