SIM Mati? Jangan Khawatir, Begini Cara Perpanjang Tanpa Harus Bikin Baru

SIM Mati? Jangan Khawatir, Begini Cara Perpanjang Tanpa Harus Bikin Baru
SIM Mati? Jangan Khawatir, Begini Cara Perpanjang Tanpa Harus Bikin Baru
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jika SIM Anda sudah mati, ternyata ada kesempatan untuk perpanjang tanpa perlu membuat yang baru, lho.

Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan Anda tetap layak mengemudi, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental, demi keselamatan berlalu lintas.

Biasanya, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.

Kalau terlambat sehari saja, Anda harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Baca Juga:Jadwal Lokasi SIM Keliling Bandung Hari ini 26 Desember 2024Cara Mudah Dapat Uang Rp200 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang, No Tipu-Tipu!

Tapi, ada pengecualian untuk situasi tertentu, seperti saat pelayanan SIM tutup karena libur nasional.

SIM Mati Saat Libur Nasional? Tenang Saja!

Contohnya pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pelayanan SIM di Unit Satpas Kota Bandung, Gerai SIM Kota Bandung, dan SIM Keliling diliburkan pada:

Rabu, 25 Desember 2024

Kamis, 26 Desember 2024

Rabu, 1 Januari 2025

Layanan akan dibuka kembali pada:

Jumat, 27 Desember 2024

Kamis, 2 Januari 2025

1. KTP asli dan dua fotokopi.

2. SIM asli yang akan diperpanjang dan dua fotokopi.

3. Surat keterangan sehat dari dokter (bisa dibuat di lokasi perpanjangan).

4. Hasil tes psikologi yang bisa dilakukan online melalui situs atau aplikasi ePPsi SIM.

5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, berikut rincian biayanya:

SIM A: Rp 80.000

SIM A Umum: Rp 80.000

SIM BI & BI Umum: Rp 80.000

SIM BII & BII Umum: Rp 80.000

SIM C, CI, CII: Rp 75.000

SIM D & DI: Rp 30.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi tambahan.

0 Komentar