“Polresta Bandung pun bergerak cepat untuk menangani kasus ini. Berkat langkah sigap aparat, korban berhasil dipulangkan ke rumahnya pada 18 Desember 2024,” kata Kusworo.
Atas kejadian ini, Kusworo menegaskan komitmennya dalam menangani kasus TPPO dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama melalui media sosial.
“Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi warga dari kejahatan perdagangan orang. Jangan ragu melapor jika merasa menjadi korban,” pungkas Kusworo.