JABAR EKSPRES – Memasuki akhir Bulan Desember identik dengan pergantian tahun yang berarti bakal banyak orang yang merayakan tahun baru. Apakah perayaan tahun baru ini ada dalam Islam? bagaimana hukumnya orang-orang yang turut serta merayakannya? Semuanya akan terjawab dalam ulasan yang akan dipaparkan dalam artikel ini.
Banyak hadits yang akan dimasukkan dalam tulisan ini, semua bertujuan agar lebih menguatkan seperti apa hukum Islam dalam menyikapi perayaan pergantian tahun baru tersebut.
Perayaan tahun baru masehi, sudah diketahui bukanlah kebudayaan yang datang dari Islam. Bahkan berasal dari kebudayaan non muslim.
Baca juga ; Naskah Khutbah Jumat Tentang Hukum Merayakan Tahun Baru
Hal ini langsung mengingatkan pada ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan kepada umatnya
untuk meninggalkan dan menjauhi perayaan-perayaan terutama yang berulang pada setiap tahunnya (‘Ied) yang berasal dari non muslim.
Dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar untuk bermain-main.
Lalu beliau bertanya,
“Dua hari untuk apa ini ?”
Mereka menjawab,
“Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa Jahiliyyah.”
Lantas beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya: Iedul Adha dan Iedul Fithri.” (HR. Abu Dawud)
Baca juga : Benarkah Muslim Tidak Boleh Pakai Atribut Agama Lain Seperti Topi Natal? Ini Penjelasannya
Dan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
“Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festival seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka.”
(Lihat ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarah hadits no. 3512)
Kemudian Allah juga mengisyaratkan hal yang sama.
Allah Ta’ala menjelaskan ciri-ciri ‘Ibadur Rahman (hamba-hamba Allah yang beriman):
والذين لا يشهدون الزور وإذا مروا باللغو مروا كراما
Artinya:
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Qs. Al-Furqan: 72)