Beras Lokal Tak Kena PPN 12 Persen, Zulhas Sebut Negara Berpihak pada Rakyat Kecil dan Menengah

Ilustrasi Beras. (Pixabay).
Ilustrasi Beras. (Pixabay).
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pro kontra kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) masih terus terjadi. Sejumlah pihak menyebut kebijakan ini akan menekan rakyat kecil dan menengah.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa beras khusus yang diproduksi dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 Persen.

Adapun, kata dia, beras yang dikenakan kebijakan baru yang berlaku mulai 1 Januari 2025 itu adalah beras impor. Seperti beras shirataki yang diimpor dari Jepang.

Baca Juga:Jelang Nataru, Lonjakan Penumpang di Terminal Cicaheum Tertinggi Hari Ini!Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Jubir KPK: Kami Cek Dulu!

Berbeda dengan Budi, Kepala badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, beras premium tidak dikenakan PPN 12 persen. “Jadi beras khusus yang diimpor kena PPN 12 persen,” kata dia.

0 Komentar