BBM Nonsubsidi Akan Kena Tarif PPN 12 Persen, Benarkah?

JABAR EKSPRES – Pemberlakuan PPN 12 persen yang akan dilaksanakan pada 2025 nanti kemungkinan akan berlaku kepada jenis BBM nonsubsidi.

Meski begitu, kepastian untuk penetapan PPN 12 persen untuk BBM nonsubsidi ini masih akan berkoordinasi dengan pemerintah.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, pihaknya masih menkaji dampak dari kenaikan PPN 12 persen terhadap BBM nonsubsidi.

BACA JUGA: Belanja Pakaian dan Kosmetik di Mall Akan Kena PPN 12 persen

‘’Jadi kami masih berkoordinasi apakah kebijakan ini akan berdampak pada produksi atau tidak,’’ ujar Riva dalam keteranganya kepada wartawan.

‘’Jadi jika nanti ada kenaikan karena dampak PPN 12 persen, dipastikan kenaikan tersebut terbilang kecil karena sebelumnya PPN yang dikenakan 11 persen dan naik 1 persen saja,’’ ujarnya.

BACA JUGA: PLN Berikan Diskon 50 Persen untuk Pelanggan Listrik, Ini Penjelasannya!

Sementara itu, Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan pemberlakuan PPN 12 persen akan membuat harga BBM nonsubsidi naik. Sebab PPN sudah lama berlaku untuk produk BBM nonsubsidi seperti jenis Pertamax Series dan Dex Series.

Menurut Erika, BBM nonsubsidi biasanya akan dilakukan penyesuaian formula harga yang biasa dilakukan di awal bulan.

BACA JUGA: Begini Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen untuk Pelanggan 450 VA sampai 2200 VA

Meski begitu, untuk besaran harga kenaikan, Erika tidak bisa menyebutkan. Sebab tergantung pada harga pasaran minyak dunia.

“Saya tidak bisa bilang harganya berapa, itu kan tergantung harga minyak dunia juga ke dalam formula itu,” kata Erika.

BACA JUGA: 16 Juta Keluarga Dapat Bantuan Beras 20 Kg Diawal Tahun!

Menurutnya, harga BBM nonsubsidi akan selalu dievaluasi di awal bulan dengan mengikuti tren harga pasar minyak dunia.

‘’Kita mengikuti harga yang dikeluarkan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus dengan mempertimbangkan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS,’’ tutur Erika.

Dia mengatakan, untuk masyarakat kelas bawah, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) masih menggodok mengenai mekanisme penyaluram BBM subsidi.

BACA JUGA: Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan