Tak butuh waktu lama, Kepolisian pun berhasil menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam perundungan, yaitu Jeri Hendriansyah, Risal Nurdiana alias Isal, dan Wahyu alias Okey.
Mereka dikenakan Pasal 45a Ayat 1 Undang-Undang ITE, yang mengatur tentang penyebaran konten yang berisi ujaran kebencian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.