JABAR EKSPRES – Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk periode Januari dan Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat seiring pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025.
Baca juga : Pelanggan Rumah Tangga Bakal Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Cek Detailnya
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Diskon tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan PLN dengan sistem prabayar maupun pascabayar tanpa memerlukan pendaftaran atau pengajuan khusus.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa pemberian diskon dilakukan secara otomatis melalui sistem digital PLN.
1. Pelanggan Pascabayar: Diskon akan diterapkan pada tagihan bulan Februari 2025 untuk pemakaian listrik Januari, serta tagihan Maret untuk pemakaian Februari.
2. Pelanggan Prabayar: Diskon langsung diterapkan pada pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025.
3. PLN memastikan pelanggan tidak perlu melakukan proses registrasi tambahan untuk mendapatkan keringanan ini.
Golongan Pelanggan yang Berhak
Diskon tarif listrik ini diberikan kepada pelanggan dari golongan tertentu, yaitu:
1. 450 VA: 24,6 juta pelanggan.
2. 900 VA: 38 juta pelanggan.
3. 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan.
4. 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan.
Untuk pelanggan dengan daya listrik 3.500–6.600 VA, tarif listrik tetap dikenakan PPN sebesar 12%.
Baca juga : Kategori Pelanggan PLN Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk 2 Bulan
Bagi pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut, PLN menyediakan layanan contact center siaga 24 jam melalui WhatsApp di nomor 08777-11-12-123.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli selama dua bulan pertama 2025, saat PPN yang lebih tinggi mulai diberlakukan.