Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2 Bulan di Tahun 2025, Cek di SINI!

JABAR EKSPRES – Inilah syarat dapat diskon tarif listrik 50 persen selama 2 bulan di tahun 2025 mendatang, cek selengkapnya di sini.

Pemerintah Indonesia melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) telah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama dua bulan pertama di tahun 2025.

Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat, cara mendapatkan, dan manfaat dari diskon tarif listrik ini.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan berlaku otomatis mulai Januari hingga Februari 2025.

Program ini merupakan langkah mitigasi pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan PPN.

BACA JUGA: Golongan Pelanggan PLN yang akan Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025, Apakah Kamu Termasuk?

Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik

Diskon ini tidak diberikan kepada semua pelanggan PLN. Berikut adalah kriteria pelanggan yang berhak mendapatkan diskon:

1. Pelanggan dengan Daya 2.200 Watt ke Bawah

Diskon berlaku khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 2.200 watt, yang mencakup empat kategori:

450 VA: 24,6 juta pelanggan

900 VA: 38 juta pelanggan

300 VA: 14,1 juta pelanggan

200 VA: 4,6 juta pelanggan

2. Pelanggan Token dan Pascabayar

Token Listrik: Diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token.

Pascabayar: Potongan tarif sebesar 50 persen akan otomatis tercermin dalam tagihan bulanan.

BACA JUGA: Cara Daftar Agar Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025, Penuhi Syarat ini!

3. Bebas PPN untuk Daya di Bawah 6.600 VA

Selain diskon, pelanggan rumah tangga dengan daya kurang dari 6.600 VA tidak akan dikenakan tarif PPN. Pajak ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sebagai bagian dari kebijakan insentif.

Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik

Pelanggan tidak perlu melakukan tindakan tambahan untuk menikmati diskon ini. Sistem berbasis digital milik PLN akan secara otomatis menerapkan potongan tarif listrik.

Namun, jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala, PLN menyediakan layanan pelanggan yang dapat dihubungi melalui nomor 087771112123.

Manfaat Diskon Tarif Listrik

Kebijakan ini memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. Dengan anggaran insentif mencapai Rp12,1 triliun, program ini mencakup 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan