JABAR EKSPRES – Sejumlah petani di Jawa Barat mengharapkan kucuran pupuk subsidi tidak terbatas kuota. Karena, kebutuhan petani masih kurang.
Pupuk merupakan bahan penting dan sangat dibutuhkan petani. Itu untuk menunjang hasil produksi pertanian. Tanpa pupuk, hasil panen kurang maksimal.
Sejumlah pupuk yang beredar di Indonesia juga disubsidi oleh pemerintah. Namun kuotanya dibatasi bagi setiap petani. Artinya, petani tidak bisa membeli pupuk di atas kuota yang telah ditetapkan.
Ketua Gapoktan Desa Ciaro, Nagreg, Ayep Saepudin mengungkapkan, kuoata pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah itu cenderung kurang. Sehingga para petani biasanya harus membeli pupuk non subsidi untuk menutup kekurangan pupuk. “Kalau ngandalkan pupuk subsidi saja kurang,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Selasa (17/12).
Karena itu, Ayep berharap kuota pupuk subsidi bisa tidak dibatasi sebagaimana mekanisme sebelumnya. Walaupun memang hal itu banyak pertimbangan lain. “Kalau dulu kan tidak terbatas kuota, asal punya uang bisa beli lebih,” jelasnya.
BACA JUGA: Kumpulan Teks Sambutan Wali Kelas untuk Acara Pembagian Rapot
Ketua Gapoktan Desa Ciherang Nagreg Yadi Supriadi menambahkan, kuota pupuk itu itu dihitung berdasarkan luas lahan. Distribusinya berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Saat beli pupuk subsidi di distributor, petani akan dicek NIK-nya. Itu akan terlihat besaran kuota pupuk subsidinya. Data kuota itu dihitung berdasarkan luas lahan. “Dari gapoktan biasanya ke penyuluh atau dinas terkait,” cetusnya.
Biasanya menjelang akhir tahun, para petani akan memperbarui data luas lahan. Itu untuk pengajuan kuota pupuk subsidi di tahun berikutnya. Hitungan alokasi pupuk subsidi adalah jagung sebesar 130 kg per hektar dan padi sebesar 117 kg per hektar.
Di sisi lain, kuota pupuk subsidi di tiap daerah juga telah ditentukan oleh pemerintah. Misalnya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No 249. Alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2024 untuk Jawa Barat adalah, Pupuk Urea 634.990 ton, NPK 475.139 ton, NPK Formula Khusus 416 ton, dan Pupuk Organik 101.005 ton.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Pj Bupati Bogor Pantau Harga Pangan di Pasar Cigombong
Berdasarkan keputusan itu juga telah ditetapkan harga eceran tertinggi pupuk subsidi. Yakni Pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, Pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, Pupuk NPK Formula Khusus Rp 3.300 per kilogram, Pupuk Organik Rp 800 per kilogram.(son)