JABAR EKSPRES – Tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan daftar bansos untuk masyarakat, apa saja jenis bantuan tersebut, dan bagaimana cara mengeceknya?
Bantuan sosial (bansos) adalah salah satu langkah nyata pemerintah untuk membantu kelompok rentan di masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Baca juga : Cek Bansos PKH Desember 2024 yang Sudah Cair
Mengacu pada informasi yang dikutip dari kanal YouTube Info Bansos pada Rabu (18/12/2024), pemerintah Indonesia akan mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp4,7 triliun melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Dana ini akan mendanai lima program utama bansos, dengan penyaluran berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
DTSE merupakan sistem data terintegrasi yang menggabungkan informasi dari berbagai sumber, seperti Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, serta registrasi sosial ekonomi.
Hal ini bertujuan memastikan penerima manfaat lebih tepat sasaran.
Program Bansos Utama di 2025
Berikut adalah daftar program bansos yang akan mulai disalurkan untuk masyakarat pada awal tahun 2025:
1. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP ditujukan untuk mendukung biaya pendidikan anak usia 6-21 tahun, terutama mereka yang terancam putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Dana ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan hingga tamat sekolah.
Syarat: Penerima harus memperbarui data pribadi, seperti alamat atau nomor rekening, serta memastikan kesesuaian data dengan dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan tunai bersyarat ini diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau anggota keluarga dengan disabilitas berat.
Program ini bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan penerima.
3. Makan Siang Bergizi Gratis
Dimulai pada 2 Januari 2025, program ini menyediakan makan bergizi sehari sekali untuk siswa PAUD hingga SMA.
Selain membantu meningkatkan fokus belajar, program ini juga diharapkan dapat mendukung kesehatan siswa.
4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan pokok.
Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSE.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah akan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang datanya tercatat valid di DTKS.